Selasa 13 Feb 2018 23:10 WIB

KPU: Proses Verifikasi Ijazah JR Saragih Sudah Benar

Komisioner KPU mengatakan verifikasi yang dilakukan KPU Sumut sudah benar.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ilham Saputra - Anggota KPU
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ilham Saputra - Anggota KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, verifikasi yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terhadap ijazah JR Saragih sudah dilakukan dengan benar. Ilham memastikan bahwa KPU Sumut sudah tepat memberikan status tidak memenuhi syarat (TMS) kepada calon gubernur Sumut itu.

"Kenapa kami beri status TMS? sebab kami memami benar bahwa KPU Sumut sudah melakukan verifikasi ke sekolahnya. Dan pada saat didatangi sekolah sudah tutup pada 1994. Kami juga sudah ke Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta dan mereka menyatakan tidak pernah melakukan verifikasi ijazah itu," jelas Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Sekolah yang dimaksud yakni SMA Ikhlas Prasasti, Kemayoran, Jakarta Pusat. Menurut Ilham, KPU merujuk kepada kondisi saat verifikasi dilakukan. Ilham juga menampik jika status TMS tidak ada hubungannya dengan dua kali masa jabatan JR Saragih sebagai Bupati Simalungun.

"Ini cukup soal keabsahan ijazahnya saja," tegasnya.

Selanjutnya, Ilham mempersilakan jika JR Saragih alan menempuh jalur gugatan atas hasil penetapan Pilkada kepada Bawaslu Sumut. Batas waktu pengajuan gugatam adalah tiga hari setelah penetapan calon kepala daerah pada Senin (12/2).

Jika gugatan ditolak, maka bisa mengajukan banding ke PTUN hingga Mahkamah Agung (MA). "Intinya kami apresiasi kalau Pak Saragih mengajukan gugatan. Silakan sesuai mekanismenya bahwa gugatan paslon yang tidak lolos sudah diatur mekanismenya oleh Bawaslu," tegas Ilham.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Sumut, Mulia Banurea menjelaskan, pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tidak memenuhi syarat karena JR Saragih tidak berhasil menghadirkan bukti pendidikan tingkat SMA. Setelah menerima berkas pendaftaran dari pasangan JR-Ance, KPU melakukan penelitian dan verifikasi ke Dinas Pendidikan Jakarta untuk mengetahui keabsahan legalisir ijazah milik JR Saaragih.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement