REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Satuan Narkoba Polres Singkawang mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial TL alias Amoy lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu tepatnya di Jl Baru Gang Nuryo, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan.
Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Iwan Gunawan mengatakan, penangkapan ibu rumah tangga ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan jika disalah satu rumah tepatnya di Gang Nuryo ada kegiatan tindak pidana narkotika jenis sabu. "Dari laporan tersebut, kita pun melakukan pengintaian," kata Iwan, Selasa (13/2).
Usai melakukan pengintaian, pihaknya pun langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka yang didukung oleh Intelmob Den B Pelopor Singkawang, Senin malam pukul 21.30 WIB. "Melihat anggota sampai di TKP, ibu rumah tangga ini sempat melemparkan suatu barang (kotak) bersegi empat ke arah kebun samping rumahnya," tuturnya.
Kemudian, anggota langsung memerintahkan tersangka untuk mengambil barang tersebut. "Saat dibuka ditemukanlah 5 kantong plastik klip yang berisikan sabu," tuturnya.
Penggeledahan tak cukup sampai di situ saja, karena anggota meyakini jika masih ada tempat lainnya untuk tersangka menyimpan narkoba jenis sabu tersebut.
"Dengan disaksikan RT setempat, kita kembali melakukan penggeledahan di kamar tersangka, namun kita hanya menemukan satubong dan uang tunai sebesar Rp500 ribuyang tersimpan didalam dompet merah," jelasnya.
Dia menduga, jika uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu. "Kini, tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Singkawang untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Untuk tersangka, katanya, diancam Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Diketahui, tambah Kasat, bahwa suami yang bersangkutan saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Singkawang.