REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Lingkaran Madani (LIMA) Ray Rangkuti menuding tiga partai, PKS, PAN dan Gerindra tidak konsisten terkait pasal penghinaan. Ketiga partai itu menolak keras Pasal Penghinaan Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun pada waktu yang berbeda mereka justru menyetujui pasal penghinaan anggota DPR RI dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Maka anggap mereka (PKS, PAN dan Gerindra) Inkonsisten. Kenapa Pasal penghinaan terhadap presiden mereka menolak, tapi penghinaan kepada anggota dewan mereka justru setuju," ujarnya di Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Rangkuti menambahkan, sikap ketiga partai itu terhadap pasal penghinaan presiden lebih pada posisinya sebagai partai oposisi. Namun, Rangkuti meyakini sikap itu akan berbeda jika mereka menjadi partai penguasa di pemerintahan. Sedangkan pada Pasal 122, ketiga partai itu dituding mendukung karena kepentingan sebagai anggota dewan.
"Jadi demikian, pasal ini siapa yang mau ambil keuntungannya. Karena yang ambil keuntungan anggota DPR, ya PKS, Gerindra, dan PAN setuju saja," katanya.