REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap tiga tersangka penipuan yang menggunakan uang mainan untuk menipu korban. Aksi penipuan tersebut merugikan korban puluhan juta rupiah.
Ketiga tersangka adalah HS, HM, dan MA. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada Senin (12/2) setelah melakukan pengembangan pada kasus ini. "Korban bernama Vera Amelia ini ditipu lalu melaporkan kepada polisi," ujarnya, Selasa (13/2).
Awal mula kejadian, korban Vera melakukan komunikasi dengan tersangka HM. Korban menyebutkan sedang membutuhkan dana yang besar untuk pembelian alat berat. "Tersangka HM lalu menawarkan pinjaman dana kepada korban yang diaku tersangka milik bosnya yakni tersangka HS," katanya.
Korban pun menyetujui untuk dipinjami uang sebesar Rp 10 miliar. Tersangka HM lalu melakukan pertemuan di Apartemen Center Point Kota Bekasi dengan maksud untuk memperlihatkan uang pecahan Rp 100 ribu dalam sebuah brangkas untuk meyakinkan korban. "Korban melihat isi brangkas itu yakni uang Rp 100 ribu. Tapi ternyata di dalam brangkas itu ada uang mainannya," kata Dedy.
Lalu pada awal Februari 2018, tersangka HM mengajak korbanbertemu di Apartemen Grand Kemala Lagoon di Jalan KH. Noer Alie Kota Bekasi untuk penandatanganan perjanjian kerja sama pinjaman dana. Namun, dalam pertemuan tersebut, ujar Dedy, tersangka menyuruh korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta secara tunai untuk biaya pengiriman uang. "Pada 7 Februari, korban lalu mengirimkan uang Rp 7 juta melalui transfer bank atas permintaan tersangka untuk biaya asuransi," ujarnya.
Sehingga, korban Vera telah mengeluarkan uang total sebanyak Rp 17 juta. Setelah pengiriman, para tersangka tak bisa dihubungi kembali. Menyadari ia ditipu, korban pun melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan pihaknya langsung menindaklanjutinya setelah mendapat laporan. "Korban awalnya percaya karena uang tersebut diikat dengan bungkus yang dikeluarkan Bank Indonesia. Korban akhirnya melaporkan hal ini ke petugas dan kami menindaklanjutinya," kata Erna.
Polisi pun mendalami keterangan saksi dan korban, dan menyelidiki identitas rekening yang sempat dikirim uang oleh Vera. Hingga akhirnya, polisi berhasil menemukan posisi tersangka yakni di daerah Kayuringin, Bekasi Selatan. "Menurut pengakuan tersangka, mereka beraksi sudah hampir sebulan dengan modus serupa. Tapi hanya berhasil menipu satu orang korban," kata Erna.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 32 bundel uang mainan pecahan Rp 100 ribu dan beberapa kwitansi dan bukti transfer korban kepada tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya kurungan penjara di atas lima tahun.