REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Manager Nasution menilai, dua aturan antikritik lembaga eksekutif dan legislatif berpotensi membuat kemunduran demokrasi di Indonesia. Dua aturan tersebut adalah disahkannya RUU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (RUU MD3) dan pasal penghinaan terhadap presiden.
Manager mengatakan, di parlemen Undang Undang tentang MPR DPR dan DPD (UU MD3) yang telah disahkan, memasukkan pasal imunitas dan kewenangan lebih DPR mengkriminalkan siapa saja pengkritik yang merendahkan parlemen. Di sisi lain, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan membuka ruang pidana bagi pengkritik presiden juga sebagai pasal penghinaan presiden.
"Ini setali tiga uang proses kemunduran demokrasi kita, ketika kebebasan berpendapat dan kritik rakyat atas kinerja eksekutif dan legislatif tidak sesuai dengan keinginan masyarakat," kata mantan Komisioner Komnas HAM ini kepada wartawan, Rabu (14/2).
Manager menilai, dengan dua aturan antikritik di UU MD3 dan RKUHP ini akan sulit untuk dibantah kemunduran demokrasi tidak akan terjadi. Soal pasal penghinaan kepada presiden bila disahkan, tidak menutup kemungkinan pihak yang kritis atas kinerja presiden akan dibungkam. Begitupula UU MD3, siapapun yang mengkritik dan dianggap merendahkan citra DPR bisa berujung ke proses hukum.
"Pasal seperti ini sasarannya akan kemana-mana, bisa jadi pers pun akan kena. Sehingga ini bisa jadi alat kebebasa berpendapat," ungkapnya.
Manager mencontohkan kritik publik atas kinerja DPR bagaimana target pragmatisme politik atas undang undang yang harusnya disahkan. Banyak perundang-undangan dalam prolegnas yang sangat dibutuhkan rakyat tapi tidak terselesaikan dari target awal pengesahan. Tapi ketika terkait pembagian kekuasaan seperti UU MD3 ini, proses revisi, pembahasan hingga pengesahan terkesan cepat dan tidak diketahui publik.
"Jadi sulit membantah bahwa ini adalah lebih pada pragmatisme politik," ungkapnya.
Parahnya ada beberapa pasal yang substansi dan krusial dalam nilai demokrasi yang tidak lagi dijunjung. Seperti tambahan kewenangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang fungsi sebenarnya mengawasi internal Anggota DPR, tapi kini bisa mengambil langkah hukum kepada pihak yang merendahkan DPR dan Anggota DPR.