REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor melarang para pelajar di Kota Hujan merayakan Valentine atau hari kasih sayang yang jatuh pada Rabu (14/2). Disdik Kota Bogor sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 003/929- sekret terkait Larangan Perayaan Valentine Day tertanggal 12 Februari 2018.
Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah di Kota Bogor yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala Disdik Kota Bogor Jana Sugiana. Surat edaran tersebut meneruskan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang memiliki konteks serupa. "Saya juga sudah komunikasi terkait surar ini dengan Pak Kadis (Fakhrudin) yang sedang berada di Jepang karena ada kunjungan kerja," kata Jana saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (13/2).
Surat edaran ini ditujukan kepada kepala sekolah agar bisa disampaikan kepada orang tua maupun anak didiknya untuk tidak melakukan perayaan hari Valentine. Sebab, Jana melihat, aktivitas ini dapat mengganggu kegiatan belajar. Jana mengatakan, pelajar harus bisa memilih dan memilah budaya asing yang masuk ke Indonesia.
"Mana yang baik dan mana yang tidak baik, karena konotasinya perayaan valentine itu hura-hura dan pesta-pesta," ucapnya.