Rabu 14 Feb 2018 09:42 WIB

Pelajar di Kota Bogor Dilarang Rayakan Hari Valentine

Disdik Kota Bogor telah mengeluarkan edaran larangan perayaan hari Valentine

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Bayu Hermawan
Pelajar menolak perayaan Valentine (ilustrasi)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Pelajar menolak perayaan Valentine (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor melarang para pelajar di Kota Hujan merayakan Valentine atau hari kasih sayang yang jatuh pada Rabu (14/2). Disdik Kota Bogor sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 003/929- sekret terkait Larangan Perayaan Valentine Day tertanggal 12 Februari 2018.

Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah di Kota Bogor yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala Disdik Kota Bogor Jana Sugiana. Surat edaran tersebut meneruskan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang memiliki konteks serupa. "Saya juga sudah komunikasi terkait surar ini dengan Pak Kadis (Fakhrudin) yang sedang berada di Jepang karena ada kunjungan kerja," kata Jana saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (13/2).

Surat edaran ini ditujukan kepada kepala sekolah agar bisa disampaikan kepada orang tua maupun anak didiknya untuk tidak melakukan perayaan hari Valentine. Sebab, Jana melihat, aktivitas ini dapat mengganggu kegiatan belajar. Jana mengatakan, pelajar harus bisa memilih dan memilah budaya asing yang masuk ke Indonesia.

"Mana yang baik dan mana yang tidak baik, karena konotasinya perayaan valentine itu hura-hura dan pesta-pesta," ucapnya.

Berikut isi surat edaran terkait pelarangan pelajar merayakan Valentine:

Dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan perilaku pelajar yang melanggar norma-norma agama dan sosial, serta melindungi peserta didik dari bahaya narkoba dan pergaulan bebas, maka kami Dinas Pendidikan Kota Bogor mohon bantuan kepada pihak sekolah di seluruh wilayah Kota Bogor, untuk ;

1. Melarang peserta didiknya merayakan Valentine Day 14 Februari 2018, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

2. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan peserta didiknya dengan melibatkan orang tua siswa dan Satgas Sekolah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement