REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan Sosialisasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jaga Warga di Dusun Jlopo, Pondokrejo, Kecamatan Tempel. Sosialisasi diselenggarakan bersama jajaran Kecamatan Tempel.
Dalam sosialisasi, Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Sleman, Akhmad Edi Santoso menilai, Jaga Warga merupakan usaha keamanan, ketenteraman, ketertiban dan kesejahteraan. Selain itu, sosialisasi menumbuhkan nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat.
Tentunya, lanjut Edi, sosialisasi dilaksanakan dengan mengoptimalkan pranata sosial yang ada. Karenanya, tidak jarang penyelesaian masalah di masyarakat lebih mengedepankan emosi dan tanpa pikir panjang.
"Jaga Warga berfungsi menangani dan menyelesaikan gangguan sosial serta menciptakan keselarasan dan pencapaian trantib di masyarakat yang dapat diselesaikan tingkat padukuhan sesuai kesepakatan bersama yang tidak bertentangan hukum," kata Edi, Selasa (13/2).
Ia menilai, adapun kewenangan Jaga Warga membuat tata tertib kehidupan sosial yang telah disepakati masyarakat dan melakukan upaya penegakan tata tertib yang telah disepakati. Selain itu, ada kewenangan melakukan mediasi dan fasilitasi pemecahan masalah.
Saat ini Kabuapten Sleman telah membentuk Jaga Warga yang tersebar di 34 padukuhan. Menurut Edi, targetnya setiap tahun dibentuk 17 padukuhan Jaga Warga perwakilan masing-masing kecamatan di seluruh Kabupaten Sleman.
Senada, Kepala Dukuh Dusun Jlopo, Fatchurohman, menyambut positif pembentukan Jaga Warga. Ia merasa program ini dapat memotivasi warga untuk menumbuhkan rasa kebersamaan dan mengakomodir warga dalam meminimalisir konflik perselisihan dalam tingkat padukuhan.
"Dengan adanya Jaga Warga, penyelesaian masalah di tingkat padukuhan dapat diselesaikan bersama dengan menerapan peraturan atau tata tertib yang telah disepakati warga," ujar Fatchurohman.