Rabu 14 Feb 2018 12:43 WIB

OTT Bupati Subang, KPK Ingatkan Peserta Pilkada Lainnya

Imas Aryumningsih tahun ini kembali maju di Pilkada Subang.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, tim satgas KPK mengamankan Bupati Subang, Imas Aryumningsih.

Dengan tertangkap tangannya Imas menjadikannya sebagai calon kepala daerah ketiga setelah Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko dan Bupati Ngada, Marianus Sae yang tertangkap tangan oleh KPK. Sebelumnya, Nyono sudah ditetapkan sebagai calon Bupati Jombang dan Marianus sudah resmi menjadi calon Gubernur NTT.

Imas sendiri diketahui baru saja ditetapkan sebagai calon bupati Pilkada Subang. Imas dan pasangannya, Sutarno, juga sudah memperoleh nomor urut dua untuk Pilkada Subang dengan dukungan dari PKB dan Golkar.

Menanggapi hal ini, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menegaskan KPK tidak akan melakukan tangkap tangan bila memang calon kepala daerah memiliki komitmen. Menurutnya, proses demokrasi harus bebas dari korupsi.

"Saya kira ini kasus yang sekian, seharusnya tidak ada kasus baru lagi. KPK tidak perlu melakukan OTT kalau memang para calon kepala daerah memiliki komitmen tidak menerima sejumlah uang terutama incumbent (pejawat). Kalau untuk untuk pasangan lain (bukan pejawat) kita akan melihat itu kewenangan KPK atau tidak. Tapi yang pasti kita berharap betul ada pesan untuk peserta pilkada bahwa proses demokrasi ini harus bebas dari korupsi," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (14/2).

Febri melanjutkan, untuk mewujudkan prosesdemokrasi yang dijalankan secara bersihbutuh peran dari semua pihak. Karena semua institusi memiliki kewenangan berbeda-beda.

"KPK memiliki kewenangan hanya untuk pengawasan penyelenggara negara, Bawaslu punya kewenangan untuk pengawasan pemilu, penyelenggaraan pemilu bersama KPU. Kemendagri punya kewenangan proses pembinaan di daerah-daerah. Tentu sangat baik kalau semua pihak menjalankan secara maksimal. Agar proses pilkada demokrasi menghasilkan kepala daerah bersih dan tidak lagi mengulangi kekeliruan kepala daerah sebelumnya yang akhirnya diproses oleh KPK," tuturnya.

Adapun, operasi senyap terhadap Bupati Subang dilakukan pada Selasa (13/2) malam. Dari kegiatan tadi malam, diamankan delapan orang, termasuk kepala daerah di Subang, kurir, swasta dan unsur pegawai setempat dan uang ratusan juta.

"Dari identifikasi awal transaksi diduga terkait dengan kewenangan perizinan. Tim mengamankan sejumlah uang ratusan juta, diduga dari pembicaraan awal miliaran rupiah," kata Febri.

Delapan orang yang diamankan tersebut, lanjut Febri, langsung dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mengacu ke KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk penentuan status pihak-pihak yang diamankan tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement