Rabu 14 Feb 2018 12:48 WIB

DPR Tunda Pelantikan Pimpinan Baru DPR dari PDIP

Penundaan pelantikan karena Presiden Jokowi sedang berada di luar kota.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Suasana Sidang Paripurna DPR.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Suasana Sidang Paripurna DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menunda pelantikan wakil ketua DPR tambahan hasil dari pengesahan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru disahkan pada Senin (12/2). Rencananya, pelantikan wakil ketua DPR dari Fraksi PDIP itu sdilakukan pada Rapat Paripurna penutupan masa persidangan III DPR pada Rabu (14/2) hari ini.

Ketua DPR sekaligus pimpinan Sidang paripurna Bambang Soesatyo mengungkap alasan penundaan teknis karena belum diundangkannya UU MD3 perubahan tersebut oleh pemerintah. Lantaran Presiden Joko Widodo yang tengah berada di luar kota.

"Hari ini seharusnya ada pelantikan Ketua DPR dari PDIP tetapi karena dan masalah teknis Presiden masih ada kongres di Maluku," ujar Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (14/2).

Karenanya, pelantikan tambahan pimpinan dari Fraksi PDI Perjuangan itu akan dilakukan usai reses atau pada pembukaaan masa sidang berikutnya pada 6 Maret 2018 mendatang. Adapun, dalam rapat penutupan masa persidangan DPR hari ini, berisi pelantikan pergantian antar waktu (PAW) tiga anggota DPR serta pembacaan laporan Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Diketahui dalam Rapat Paripurna Senin (12/2), mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang salah satu poin perubahannya yakni penambahan pimpinan DPR satu orang, tiga pimpinan MPR, satu DPD.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement