Rabu 14 Feb 2018 13:08 WIB

Pansus Angket Rekomendasikan Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Rapat Paripurna DPR hari ini menyetujui rekomendasi Pansus Angket KPK.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna DPR.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR hari ini resmi menyetujui laporan akhir serta rekomendasi Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini setelah peserta rapat mendengarkan pembacaan laporan akhir beserta rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK.

Laporan dibacakan oleh Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar di hadapan peserta Rapat Paripurna DPR pada Rabu (14/2). Dalam paparannya, Agun mengungkap pansus telah menyelesaikan laporan dan merekomendasikan perbaikan KPK di empat aspek mulai dari aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM, dan anggaran.

"Rekomendasi ini agar ditindaklanjuti oleh KPK serta lembaga penegak hukum lainnya yang terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujar Agun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (14/2).

Dalam salah satu rekomendasinya di aspek kelembagaan, Pansus Angket mencantumkan rekomendasi agar KPK membentuk Dewan Pengawas untuk KPK. Padahal sebelumnya, Pansus Angket telah memutuskan tidak akan memasukkan rekomendasi Dewan Pengawas terhadap KPK.

"Agar membentuk independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya checks and balances," ujar Agun.

Dalam aspek kelembagaan lain, Pansus meminta agar KPK menyempurnakan struktur organisasi KPK sesuai dengan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring. KPK juga kata Agun, diminta untuk meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lain.

"Seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas-HAM, pihak perbankan dalam menjalankan kewenangannya agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara optimal, terintegrasi, dan bersinergi dengan baik," ungkap Agun.

Sebelum disetujui, Ketua DPR sekaligus Pimpinan Sidang Paripurna Bambang Soesatyo terlebih dahulu menanyakan kepada peserta sidang apakah menyetujui laporan dan rekomendasi hasil Pansus Angket KPK.

"Laporan Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK ini apakah bisa disetujui?" ujar Bambang yang diikuti dengan persetujuan oleh para peserta rapat paripurna.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement