Rabu 14 Feb 2018 13:40 WIB

KJRI tak Pernah Terima Laporan Dugaan Penyiksaan Adelina

KJRI sedang menelusuri keluarga Adelina di Indonesia.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, SEBERANG PERAI - KJRI Penang menyatakan tidak ada laporan mengenai adanya penyiksaan tenaga kerja wanita (TKW) sebelum Adelina Lisao (21) meninggal dunia. TKW asal Indonesia ini menghembuskan napas terakhir di sebuah rumah sakit di Malaysia pada Ahad (11/2), setelah ditemukan dalam keadaan penuh luka pada Sabtu (10/2).

Pelaksana fungsi konsuler KJRI Penang Neni Kurniati mengatakan Adelina tidak menghubungi mereka atau mengeluh kepada mereka tentang penyiksaan yang dilakukan majikannya di Bukit Mertajam. Menurutnya, wanita berusia 21 tahun itu datang ke Malaysia untuk bekerja dengan majikannya saat ini pada 2014.

"Dia sebelumnya juga pernah bekerja di Malaysia sebelum 2014," kata Neni, dikutip The Malay Mail Online.

Adelina diselamatkan dari rumah majikannya pada dengan luka memar di wajah, tangan, dan kakinya. Dia kemudian dirawat di Rumah Sakit Bukit Mertajam namun nyawanya tidak dapat tertolong.

Neni menambahkan, KJRI Penang tengah melacak anggota keluarganya berdasarkan alamat yang tercantum dalam paspornya. "Dia tertulis berasal dari Nusa Tenggara Timur tapi alamat paspornya tidak akurat sehingga kami harus melacak keluarganya di kampung halamannya," jelas Neni.

Neni mengatakan jasad Adelina akan dipulangkan ke Indonesia begitu polisi Malaysia selesai melakukan penyelidikan atas kematiannya. Menurut dia, Adelina ada di Malaysia dengan paspor yang sah tapi dia tidak bisa memastikan apakah Adelina memiliki izin kerja resmi.

"Kita harus merujuk ke Departemen Imigrasi mengenai masalah apakah dia memiliki izin kerja resmi di sini," kata dia.

Pada Sabtu (10/2), asisten anggota parlemen Bukit Mertajam Steven Sim mengunjungi sebuah rumah di Medan Kota Permai 2, tempat Adelina diduga disiksa oleh majikannya. Ia juga dipaksa tidur di teras mobil dengan anjing Rottweiler hitam peliharaan majikannya selama sebulan.

Karena majikannya menolak untuk bekerja sama dengan asisten Sim, maka kantor Sim segera mengajukan laporan kepada polisi mengenai kasus tersebut. Setelah polisi menghubungi majikannya, Adelina dibawa ke kantor polisi dan kemudian ke Rumah Sakit Bukit Mertajam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement