REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR hari ini resmi menyetujui laporan akhir serta rekomendasi Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini setelah peserta rapat mendengarkan pembacaan laporan akhir beserta rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK.
Laporan dibacakan oleh Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar di hadapan peserta Rapat Paripurna DPR pada Rabu (14/2). Dalam paparannya, Agun mengungkap pansus telah menyelesaikan laporan dan merekomendasikan perbaikan KPK di empat aspek mulai dari aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM, dan anggaran.
Sebelum laporan Pansus Angket disetujui, Ketua DPR sekaligus Pimpinan sidang paripurna Bambang Soesatyo terlebih dahulu menanyakan kepada peserta rapat paripurna apakah menyetujui laporan dan rekomendasi hasil Pansus Angket KPK. Hampir semua fraksi menyetujui, tapi dua fraksi, yakni F-PKS dan F-Demorkat konsisten untuk tidak berpendapat atas laporan tersebut.
Baca: Pansus Angket Rekomendasikan Pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Fraksi PKS yang diwakili oleh Ketua Fraksi PKS Jazilul Juwaini menegaskan konsistensi dari fraksinya yang sejak awal tidak tergabung dalam Pansus Angket KPK. "Demi menjaga konsistensi dan komitmen, kami tidak setuju adanya pansus dan tidak mengutus dan tidak ikut membahas hal-hal di pansus angket. Karena itu, kami tidak akan beri pendapat," ujar Jazuli.
Begitu pun Fraksi Demokrat diwakili Duduk Mukrianto meski menghormati kerja Pansus Angket DPR terhadap KPK, partainya tidak bertanggung jawab atas laporan Pansus Angket tersebut.
"Sejak awal kami berpendapat tak setuju dan tak kirim wakil kami, dengan kerendahan hati tanpa kurangi rasa hormat, F-Partai Demokrat tak ikut jadi bagian untuk ambil tanggung jawab," kata Didik.