REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK resmi berakhir. Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa membacakan hasil rekomendasi pansus dalam Sidang Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2).
Sejumlah fraksi yang tidak tergabung dalam Pansus Angket KPK ikut mengapresiasi hasil kerja dari pansus. Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik mengapresiasi kinerja pansus.
"Mengingat Partai Demokrat tidak menjadi bagian dari angket ini, tapi membaca surat balasan dari KPK kami yakin dan percaya KPK sudah memahami rekomendasi dan punya komitmen untuk melaksanakan beberapa rekomendasi," kata Erma.
Anggota Fraksi Partai Demokrat lainnya, Didik Mukrianto mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, sebagai konsekuensi sikap partai, Partai Demokrat tidak akan ikut ambil bagian untuk mengambil tanggung jawab hak angket.
Selain itu Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini juga mengungkapkan hal yang sama. "Demi menjaga konsistensi dan komitmen, sejak awal PKS tidak menyetujui, tidak mengutus anggota ke angket. Mohon maaf dalam paripurna ini PKS tidak akan memberikan pendapat untuk menjaga konsistensi," ujarnya.
Sementara itu Fraksi PPP, sebagai fraksi yang tergabung dalam Pansus Angket KPK, mengatakan sebenarnya masih ada kesempatan bagi Pansus untuk melanjutkan kerja memanggil pimpinan KPK.
"Kesepakatan mengakhiri pansus KPK ini akan menjadi bukti di DPR ini masih diwarnai jiwa kenegarawanan bukan politik semata," ucap anggota Komisi III, Arsul Sani.
Pansus Hak Angket KPK hari ini membacakan hasil rekomendasi. Salah satu rekomendasinya antara lain dalam aspek kelembagaan, Pansus Angket KPK merekomendasikan agar KPK membentuk Dewan Pengawas untuk KPK.