REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panja Revisi UU KUPH membicarakan kemungkinan menghukum para pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) yang memenuhi unsur-unsur pidana, akan dijerat dengan hukuman maksimal 9 tahun.
Anggota Panja revisi UU KUHP, Nasir Jamil mengatakan persoalan yang masih diperbincangkan terkait dengan LGBT adalah masalah lama hukuman untuk pelaku LGBT orang dewasa. Draft yang diusulkan pemerintah adalah pelaku LGBT yang dipidana 9 tahun adalah untuk pelaku pencabulan sesama jenis di bawah umur. Sedang pencabulan sejenis yang dilakukan orang dewasa di muka umum, hanya dipidana 1,5 tahun penjara.
Draft pemerintah terkait revisi UU KUHP pasal LGBT
Tapi di panja ada wacana bahwa hukuman 9 tahun itu diberlakukan untuk pelaku LGBT sesama jenis yang sudah dewasa (baca: perbuatan cabul yang dilakukan sesama jenis oleh orang dewasa). "Sehingga pelaku pencabulan sesama jenis terhadap anak-anak harus lebih tinggi, misalnya 18 tahun," kata Nasir, kepada Republika.co.id, Rabu (14/2). Tidak adil kalau pencabulan terhadap anak-anak dan orang dewasa disamakan.
Anak-anak yang mengalami pencabulan oleh LGBT akan membuat masa depannya hancur. Termasuk adanya trauma yang bisa membuat anak tersebut pun memiliki perilaku LGBT.
"Fraksi PKS akan mengusulkan hukuman lebih berat terhadap pelaku pencabulan anak oleh LGBT," kata Nasir. Dengan berbagai argumentasi PKS akan mengusulkan hukuman 18 tahun penjara.
Sejumlah LSM, menurut Nasir, memberikan masukan ke Panja terkait lama hukuman. Mereka minta agar persoalan lama hukuman mempunyai alasan yang kuat.
"Kenapa 9 tahun, kenapa 6 tahun. Harus ada alasannya. LSM mengingatkan Panja agar ada alasannya, jangan 'suka-suka' saja," kata Nasir, menjelaskan isi masukan dari LSM tersebut.
Nasir sepakat dengan masukan LSM itu. Sekalipun, lanjutnya, lama hukuman yang ada di revisi UU KUHP ini, banyak yang merujuk pada aturan sebelumnya.