REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Maybank Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah (UUS) menyediakan Foreign Currency Hedging iB, yaitu produk lindung nilai (hedging) berbasis syariah. Fasilitas tersebut menjadi produk hedging syariah pertama di Indonesia.
Kepala Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank Indonesia, Herwin Bustaman, menjelaskan, produk tersebut diperuntukkan bagi nasabah berbentuk badan usaha yang berkedudukan di Indonesia. Produk tersebut bermanfaat bagi nasabah untuk memitigasi risiko kerugian dari pergerakan nilai tukar selama jangka waktu tertentu.
Hal itu sehubungan dengan kebutuhan nasabah untuk membayar kewajibannya baik berupa bagi hasil/margin/sewa dan pokok pembiayaan dalam mata uang tertentu. Sedangkan sumber dana atau pendapatan untuk membayar kewajiban tersebut diperoleh dari mata uang yang berbeda.
Menurutnya, upaya lindung nilai menjadi solusi bagi nasabah menghadapi volatilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing khususnya dalam memitigasi risiko nilai tukar. "Hal ini pun sejalan dengan arahan BI dan OJK agar perbankan Syariah mengembangkan produk lindung nilai mengingat perbankan Syariah juga memiliki pembiayaan dalam mata uang asing," kata Herwin Bustaman, melalui siaran pers, Rabu (14/2).
Herwin menambahkan, sejak 2014 Maybank mulai mengembangkan produk tersebut dan prosesnya cukup lama. Kendala tersebut dikarenakan belum terdapat fatwa dan regulasi yang mengaturhedgingSyariah pada saat itu. "Dengan produk tersebut kini kami bisa memiliki solusi alternatif hedging syariah. Hedging syariah wajib didasari oleh kebutuhan yang riil dan tidak untuk spekulasi," ungkapnya.