REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Fachri Albar ditangkap petugas kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu (14/2). Tim Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan Fachri sudah dibuntuti selama tiga bulan setelah mendapat laporan melalui aplikasi online.
"Laporan diterima kepolisian sejak tiga bulan lalu dari masyarakat," papar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto saat memberi keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Usai menerima laporan warga tersebut, kata dia, petugas langsung melakukan pembuntutan dan profiling. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap Fachri di Perumahan Beverly Hills Cireundeu Jakarta Selatan pada Rabu (14/2) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Ketika digrebek kita ditemani tiga security, dan (Fachri) mengaku itu (narkoba) milik tersangka. Tidak ada perlawanan ketika ditangkap. Pada saat digrebek, ada istri dan anak-anaknya," papar Mardiaz.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu plastik klip sabu-sabu, tiga belas pil Dumolid, alat hisap sabu dan cangklong di kamar Fachri. Mardiaz mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara Fachri mengkonsumsi narkoba jenis ganja mulai 2015 dan sabu-sabu sejak setahun terakhir.
"Keterangan dia (Fachri) juga mengonsumsi Dumolid untuk menenangkan diri dan dia dalam proses rehabilitasi dari dokter," ucap Mardiaz.
Mardiaz menuturkan Fachri mengaku lupa penjual sabu-sabu itu karena sudah dibeli sejak beberapa bulan silam.
Hasil tes urine Fachri juga menunjukkan positif mengandung amphetamin dan metapetamin sehingga polisi menduga terkait dengan barang bukti yang ditemukan. Mardiaz menyatakan polisi akan mendalami pengakuan Fachri yang sedang menjalani proses rehabilitasi dokter.