REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyatakan akan melakukan kajian terkait revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Martinus Sitompul menegaskan, dalam hal ini, Polri berada dalam tataran eksekutif, yakni pelaksana undang-undang.
"Bagi kami bagian eksekutif adalah melakukan kajian-kajian dulu karena apakah bertentangan atau apakah memiliki kaitan dengan pelaksana tugas Polri kita kaji dulu," kata Martinus di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Rabu (14/2).
UUD MD3 yang menimbulkan perdebatan adalah terkait permintaan bantuan anggota dewan yang akan memeriksa seseorang dapat meminta Polri membantu melakukan penjemputan paksa. Aspek lainnya, bila anggot dewan hendak diperiksa, maka harus meminta izin MKD dan Presiden.
Martinus pun menekankan, dalam hal ini Polri tetap berperan sebagai eksekutif. Sedangkan untuk perumusan Undang-Undang adalah fungsi dari DPR di tataran Legislatif. Mengingat bila nanti disahkan UU buatan DPR akan dilaksanakan oleh Polri, maka Polri akan melakukan kajian. Divisi Hukum Polri sedang melakukan kajian.