Rabu 14 Feb 2018 16:41 WIB

Tenaga Medis Perlu Lakukan Ini Sebelum Memberikan Vaksin

Tenaga medis perlu menyampaikan cara menghadapi efek samping yang mungkin ditimbulkan

Rep: Lida Puspanigtyas/ Red: Winda Destiana Putri
Vaksin
Foto: pixabay
Vaksin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap tenaga medis perlu menginformasikan efek dari vaksin yang akan diberikan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan ini adalah bagian dari prosedur.

Ketua IDI, Daeng Muhammad Faqih mengatakan penerima vaksin harus diberitahu sebelum divaksin. "Memang harus diberitahukan efeknya, supaya yang disuntik itu yakin vaksin sangat besar manfaatnya untuk mencegah penyakit mematikan," katanya pada Republika.

Penjelasan terkait efek samping juga diperlukan agar penerima vaksin dan orang terdekat lebih waspada. Seperti efek samping demam juga sakit di wilayah bekas suntikan.

Daeng menyampaikan efek samping vaksin itu sangat minimal. Menurutnya tidak mungkin vaksinasi dilakukan jika efek sampingnya besar.

Menurut kaidah kedokteran, vaksin yang akan disuntikan harus melalui sejumlah uji untuk memastikan kualitasnya bagus. "Harus yang kualitasnya bagus, efektivitasnya baik dan efek sampingnya sekecil mungkin, itu yang dipakai," kata dia.

Tenaga medis pun perlu menyampaikan cara untuk menghadapi efek samping yang mungkin ditimbulkan. Daeng mengatakan efek seperti kejang atau pingsan perlu ditelaah lebih jauh.

"Yang seperti itu memang bisa terjadi, tapi itu sangat jarang sekali terjadi, biasanya efek samping hanya demam dan bengkak di wilayah suntikan," kata dia. Jika terjadi kejang mungkin kondisi penerima saat itu sedang sakit. Faktor psikologis juga turut berpengaruh pada kondisi pascaimunisasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement