REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap PAN yang ikut menyetujui revisi Undang Undang tentang MPR, DPR dan DPD (UU MD3), sempat mendapat kritik dari beberapa pihak setelah sebelumnya mengkritik keras pasal penghinaan presiden di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Terkait kritik tersebut, anggota Dewan Kehormatan DPP PAN, Dradjad H. Wibowo mengatakan pihaknya tetap keberatan atas pasal imunitas anggota DPR yang berlebihan.
"Soal hak imunitas Anggota DPR di UU MD3, saya tidak ingin politisi di DPR terlalu kebabalasan hak imunitasnya. Sistem itu harus ada check and balance," kata Dradjad kepada wartawan di DPP PAN, Rabu (14/2).
Kalaupun ada hak imunitas anggota DPR harusnya dibuat jangan terlalu kuat. Bila imunitas anggota DPR terlalu kuat maka dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan wewenang.
Sebenarnya diakui dia, sebelum revisi UU MD3 inipun anggota DPR sudah mendapatkan hak imunitas yang cukup. Selama ini, hak imunitas anggota DPR dilindungi selama menjalankan tugas dan fungsinya.
Di mana Anggota DPR berhak bicara apa saja di dalam legislasi, berhak bicara apa saja di dalam penganggaran dan berhak bicara apa saja di dalam pengawasan. "Toh selama ini Anggota DPR sudah dibuat lebih bebas menjalankan fungsi fungsinya di parlemen," ujar Dradjad.
Terkait sikap PAN di parlemen yang justru sepakat atas disahkannya UU MD3 itu, diakui dia, secara pribadi Dradjad kurang sepakat atas dukungan PAN ini. "Tapi ini kan keputusan yang sudah dibuat di dalam fraksi," terangnya.
Selain itu dalam UU MD3 banyak pasal lain bukan hanya soal hal imunitas DPR. Karena itu, ia menampik kalau dukungan PAN soal UU MD3 hanya soal pasal imunitas DPR. "Kalau soal itu saya sebagai individu juga kurang sepakat kalau hak imunitas DPR diberikan terlalu tinggi," imbuhnya.