Rabu 14 Feb 2018 21:30 WIB

Jadi Tersangka, Bupati Subang Gunakan Kode 'Itunya'

Pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat bupati sebagai pengumpul dana.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Penyidik KPK bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata menunjukan barang bukti hasil oprasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Bupati Subang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2) malam.
Foto: Republika/Prayogi
Penyidik KPK bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata menunjukan barang bukti hasil oprasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Bupati Subang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih dan tiga lainnya sebagai tersangka suap perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/2).

Adapun tiga tersangka lainnya adalah Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep Santika dan dua pihak swasta bernama Miftahhudin dan Data. Imas yang juga mencalonkan diri menjadi calon Bupati Subang dalam Pilkada Serentak 2018 itu diduga menerima fee terkait pengurusan izin pabrik yang diajukan dua perusahaan yaitu, PT ASP dan PT PBM.

photo
Penyidik KPK menunjukan barang bukti hasil oprasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Bupati Subang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2) malam.

KPK menduga Miftahhudin memberikan uang kepada Imas, Asep, dan Data. Uang tersebut diberikan agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp 1,4 miliar. Menurut Basaria, pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Adapun, dalam melancarkan usahanya itu, digunakan kode: 'Itunya'. "Dalam komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus ini, digunakan kode 'itunya' yang menunjuk pada uang akan diserahkan," kata Basaria.

Diketahui, dalam operasi senyap yang dilakukan pada Selasa (13/2) malam, tim KPK menyita uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang. Menurut Basaria, total commitment fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar. "Sedangkan dugaan commitment fee antara bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar," ucap dia.

 

photo
KPK segel rumah broker yang terjaring OTT dengan Bupati Subang Imas Aryumningsih, Rabu (14/2).

Atas perbuatannya, Miftahhudin sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, sebagai pihak yang diduga sebagai penerima, Imas, Data dan Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement