REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Subang Imas Aryumningsih menggunakan sebagian uang suap yang diterimanya dari pengusaha bernama Miftahhudin untuk kepentingan kampanye Pilkada serentak 2018. Imas diketahui baru saja ditetapkan sebagai calon bupati Pilkada Subang.
Imas dan pasangannya, Sutarno, juga sudah memperoleh nomor urut dua untuk Pilkada dengan dukungan dari PKB dan Golkar. "Sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bupati," kata Wakil Ketua KPK Basarian Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/2).
Basaria mengungkapkan, Imas diduga juga menerima fasilitas lainnya terkait pencalonannya sebagai calon bupati Subang seperti pemasangan baliho. Juga fasilitas berupa sewa mobil Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye.
KPK menetapkan Imas sebagai tersangka karena diduga menerima fee terkait pengurusan izin pabrik yang diajukan dua perusahaan yaitu, PT ASP dan PT PBM. KPK menduga Miftahhudin memberikan uang kepada Imas, Asep, dan Data.
Uang tersebut diberikan agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp 1,4 miliar. Menurut Basaria, pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.
Adapun, dalam melancarkan digunakan kode "Itunya". "Dalam komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus ini, digunakan kode 'itunya' yang menunjuk pada uang akan diserahkan," kata Basaria.
Diketahui, dalam operasi senyap yang dilakukan pada Selasa (13/2) malam, tim KPK menyita uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang. Menurut Basaria, total commitment fee awal antaraantara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar. "Sedangkan dugaan commitment fee antara bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar," ucap dia.