Rabu 14 Feb 2018 22:33 WIB

Jadi Tersangka Kasus Bakamla, Fayakhun Bisa Terjerat TPPU

Fayakhun yang saat proyek Bakamla bergulir menjadi anggota Komisi I DPR .

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Fayakhun Andriadi
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Fayakhun Andriadi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi sebagai tersangka suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berasal dari APBN-P tahun anggaran 2016. Politisi Partai Golkar itu merupakan tersangka keenam dalam kasus ini.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidik dan menetapkan seorang sebagai tersangka yaitu FA anggota DPR RI periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2).

Menurut Alex, Fayakhun yang saat proyek Bakamla bergulir menjadi anggota Komisi I DPR itu diduga menerima fee atau imbalan atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau sebesar Rp 12 miliar. Fayakhun juga diduga menerima uang 300 ribu dollar AS.

Penetapan Fayakhun sebagai tersangka juga didasarkan atas alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat, barang elektronik dan fakta persidangan dari beberapa terdakwa lainnya. Dari fakta persidangan yang didapat, Alex mengatakan, Fayakhun diketahui menerima uang dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali. "FA menerima fee atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016," terang Alex.

Alex menambahkan, kemungkinan Fayakhun juga bisa terjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, dalam fakta sidang juga sempat terungkap bahwa suap yang diterima Fayakhun diduga diserahkan melalui akun bank luar negeri. "Kalau cermati dari situ kita harus melihat apakah maksud dari pentransferan itu untuk menyembunyikan. Itu pasti akan kita dalami," kata Alex.

Alex menjelaskan, tindakan bisa disebut pencucian uang apabila ada kegiatan mentrasfer, membelanjakan barang dan uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menyembunyikannya "Kalau memang untuk menyembunyikan harta dari hasil tindak pidana korupsi maka tindak pidana pencucian uang bisa kita terapkan. Rasa-rasanya kenapa transaksi dilakukan dari luar negeri, tentu kita tidak bisa melacak. Jadi kalau lihat definisinya terpenuhi unsur itu," jelas Alex.

Atas perbuatan tersebut, Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement