Rabu 14 Feb 2018 23:17 WIB

Penyidik Kejakgung Periksa Kembali Eks Dirut Pertamina

Eks Dirut Pertamina ini diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi investasi di Australia

Karen Agustiawan
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Karen Agustiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Rabu (14/2), memeriksa kembali eks Dirut PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan. Eks Dirut Pertamina ini diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy, Australia tahun 2009.

"Galaila Karen Agustiawan menerangkan mengenai proses keputusan terkait dengan proyek untuk lapangan minyak di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Rabu (14/2) malam.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Humayun Bosha (mantan Komisaris PT Pertamina) yang dalam kesaksiannya menerangkan mengenai proses/mekanisme pemberian izin oleh komisaris kepada direksi untuk melakukan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Kejagung telah menetapkan tersangka BK, mantan Manajer Merger & Acquisition (M & A) Direktorat Hulu PT Pertamina berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.

Kasus itu berawal pada tahun 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset (interest participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd. di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" pada tanggal 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaanya, ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya feasibility study (kajian kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris, yang mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara c.q. PT Pertamina sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000 sebagaimana perhitungan akuntan publik.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement