Rabu 14 Feb 2018 23:20 WIB

Cuti Pilkada, Bupati dan Wabup Garut Serahkan Mobil Dinas

Rudy mengaku akan kembali menempati rumahnya di Jalan Wanaraja.

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Empat paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut menyelesaikan proses pengambilan nomor urut yang diselenggarakan KPU Garut, Selasa (13/3).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Empat paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut menyelesaikan proses pengambilan nomor urut yang diselenggarakan KPU Garut, Selasa (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  GARUT -- Bupati Garut Rudy Gunawan dan Wakil Bupatinya, Helmi Budiman resmi menanggalkan jabatan mereka sementara dalam rangka cuti untuk mengikuti Pilkada serentak tahun ini. Keduanya pun meninggalkan rumah dinas dan menyerahkan mobil dinas. Rudy mengaku akan kembali menempati rumahnya di Jalan Wanaraja.

"Kami (Rudy-Helmi) akan menyerahkan aset Pendopo hari ini, setelah permohonan cuti untuk mencalonkan kembali di pilkada serentak 2018. Cuti tersebut berlaku mulai hari ini sampai Juni, empat hari sebelum pencoblosan," katanya usai upacara Hari Ulang Tahun Garut ke 205, Rabu (14/2).

Setelah mengikuti upacara, Rudy melanjutkan dengan kegiatan Rapat Paripurna. Kemudian dia segera pergi ke Bandung untuk serah terima PLT (pelaksana tugas) Bupati Garut di Gedung Sate Bandung. Setelah itu Rudy pun langsung pulang ke rumahnya di Jalan Wanaraja. "Jadi selain aset rumah, yang diserahkan berikut kendaraan dinas," ujarnya.

Ia mempunyai pesan khusus bagi Pelaksana (Plt) Bupati Garut. Pesannya terkait persiapan pemeriksaan BPK yang sudah dijadwalkan.

Kemudian berbagai pembangunan jalan, jembatan, puskesmas dan infrastuktur lainnya. "Karena sebagian sedang dilaksanakan serta dalam proses lelang, agar pembangunan terus berjalan di Kabupaten Garut," ujarnya.

Sementara itu, Helmi juga secara resmi menyerahkan mobil dinas kepada bagian perlengkapan Kasubag perencanaan dan penatausahaan barang milik daerah Setda Kabupaten Garut. "Saya akan ikut kontestasi Pilkada dan harus cuti, maka sudah menjadi kewajiban saya mengembalikan kendaraan dinas maupun rumah dinas beserta isinya," ucapnya.

Diketahui, penyerahan aset itu sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara. Ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement