REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tragedi kematian mengenaskan tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia terjadi lagi. Adelina Lisao, TKW Indonesia di Malaysia, meninggal dunia diduga mengalami penyiksaan majikannya. Sejumlah saksi mata melaporkan Adelina juga 'dipaksa' tidur di sebelah anjing selama dua bulan.
Pendiri Migrant Care Anis Hidayah mendesak Pemerintah Republik Indonesia mengambil sikap tegas dan nyata dengan mengirimkan nota protes diplomatik kepada Pemerintah Kerajaan Malaysia. Desakan ini disampaikan menyikapi pekerja rumah tangga warga negara Indonesia yang meninggal di negara tersebut.
"Pemerintah Indonesia harus mendesak proses hukum yang adil kepada Pemerintah Malaysia," kata Anis dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia harus mendesak Pemerintah Malaysia untuk segera menjalankan proses hukum kepada majikan Adelina Lisao. Penegakan hukum harus dipastikan berjalan disertai hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
Pemerintah Indonesia juga harus meminta Pemerintah Malaysia memastikan dan melindungi hak-hak Adelina untuk diserahkan kepada keluarga atau ahli warisnya. "Pemerintah Indonesia juga perlu meninjau kebijakan bilateral dengan Pemerintah Malaysia tentang perlindungan pekerja migran Indonesia," tuturnya.
Kepada pihak keluarga atau ahli waris, Anis mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberikan informasi yang benar tentang penyebab kematian Adelina.
Sebelumnya, media Malaysia melaporkan Adelina, TKW berusia 21 tahun, meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Pulau Pinang, Malaysia, Ahad (11/2). Wanita asal Nusa Tenggara Timur itu bekerja di rumah semi terpisah di Taman Kota Permai dan diduga telah disiksa oleh majikannya.
Menurut seorang tetangga, Adelina terlihat tidur di samping anjing rottweiler setiap hari selama hampir dua bulan. Dia menolak untuk berbicara dengan mereka yang menyapanya. Mencurigai ada yang tidak beres, tetangga tersebut menghubungi seorang wartawan yang kemudian memberi tahu kantor perwakilan anggota dewan Bukit Mertajam.
Beberapa anggota dewan kota kemudian mendatangi rumah tempat Adelina bekerja dan membawanya ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal. Anak perempuan majikan Adelina membantah disebut melakukan penganiayaan, tetapi mengaku telah menampar Adelina sekali atau dua kali.
Kepala Polisi Distrik Seberang Perai Pusat ACP Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid mengatakan bahwa kasus tersebut akan diselidiki sebagai pembunuhan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ermalena berharap kejadian yang menimpa Adelina tidak terulang lagi. "Kejadian penganiayaan yang dilakukan majikan terus berulang. Itu adalah tindakan biadab karena ada manusia yang berlaku kejam terhadap manusia lainnya," katanya dihubungi di Jakarta, Rabu.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, meskipun pelaku yang diduga melakukan penganiayaan telah ditangkap polisi setempat, Pemerintah Indonesia perlu melakukan terobosan agar kejadian serupa tidak terulang.
Agar tidak ada lagi kejadian serupa, Erma meminta pemerintah lebih memperhatikan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki pekerja, baik dalam hal pekerjaan maupun masalah hukum.
Para pekerja harus mengetahui hak dan kewajibannya. Komisi IX DPR sudah meminta Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Kementerian Luar Negeri untuk duduk bersama merumuskan formulasinya.
Anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta pemerintah untuk memastikan hak Adelina beserta keluarganya. "Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan langkah-langkah hukum. Kami akan memastikan hak korban dan keluarganya terpenuhi," kata Ninik, panggilan akrab Nihayatul Wafiroh, ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berjanji akan berjuang sebisa mungkin untuk memantau langkah-langkah hukum yang diambil pemerintah. Selain itu, Ninik juga menilai perlu ada evaluasi berbagai hal yang perlu diperbaiki dalam perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, terutama perlindungan hukum kepada mereka. "Penganiayaan majikan kepada Adelina adalah tindakan biadab. Itu adalah tindakan pidana," tuturnya.
Tidak bersalah
Masih terkait dengan tenaga kerja Indonesia (TKI), anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini menyampaikan bahwa TKI yang ditahan petugas Imigrasi Malaka, Malaysia, tidak bersalah. Sebelumnya, para TKI itu ditahan di wilayah Malaka.
Perinciannya, 37 orang asal Purworejo, 36 orang asal Kebumen, dan seorang asal Klaten. Buruh Migran dianggap salah dalam soal penempatan lokasi kerja. Mereka diketahui disalurkan oleh PT Dian Yoga Perdana sebagai pihak penyedia tenaga kerja luar negeri.
"Karena secara legalitas, mereka itu tidak salah. Hanya saja, mereka seharusnya ditempatkan di Selangor, bukan di Malaka. Itu bukan salah mereka, tapi kesalahan agen di Malaysia," ujar politikus Partai Nasdem itu saat dikonfirmasi, Rabu (14/2).
Karena itu, Amelia meminta BNP2TKI untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sehingga diperlukan juga good will dari Pemerintah Indonesia dan Malaysia. Sebab, bagaimanapun juga, kata Amelia, kedatangan TKI ke Malaysia atas permintaan negara bersangkutan.
"Jadi, mereka harus dikeluarkan dari tahanan dan diberikan pekerjaan sesuai job order," ujarnya.
(Pengolah: muhammad iqbal).