Rabu 14 Feb 2018 23:53 WIB

KPK Segel Ruang Kerja Bupati Subang

Itu terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi menerima komitmen fee.

Suasana Kantor Bupati Subang di Jl Dewi Sartika No 1, tampak sepi pasca OTT Bupati Imas Aryumningsih oleh KPK, Rabu (14/2).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Suasana Kantor Bupati Subang di Jl Dewi Sartika No 1, tampak sepi pasca OTT Bupati Imas Aryumningsih oleh KPK, Rabu (14/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja di rumah dinas Bupati Subang Imas Aryumningsih. Hal itu terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perizinan di Pemkab Subang.

Diketahui, Imas bersama tiga orang lainnya, yakni Miftahhudin dan Data dari unsur swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. "Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, telah dilakukan penyegelan beberapa tempat dan aset," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (14/4).

Selain ruang kerja di rumah dinas Bupati Subang, KPK juga menyegel rumah dan kendaraan milik Data, ruang kerja Asep Santika serta ruang kerja atau kantor Miftahhudin. Diduga, Basaria mengatakan, Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait dengan pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp 1,4 miliar.

"Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang," kata Basaria.

Menurut dia, pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana. Ia mengungkapkan dugaan komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara sebesar Rp 4,5 miliar. Sedangkan dugaan komitmen fee antara bupati kepada perantara sebesar Rp 1,5 miliar.

Sebagai pihak yang diduga penerima Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Diduga pihak pemberi, Miftahhudin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Imas maju sebagai calon Bupati Subang berpasangan dengan Sutarno dalam Pilkada Subang 2018. Imas merupakan calon petahana.  Imas dan Sutarno diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement