REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) secara resmi menahan empat tersangka kasus suap perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jawa Barat. Penahanan tersebut dilakukan KPK setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat tersangka di Gedung KPK, Jakarta.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan Bupati Subang Imas Aryumningsi ditahan di Rutan cabang KPK untuk 20 hari pertama. "Dua tersangka lainnya yakni Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep Santika dan pihak swasta bernama Miftahhudin juga ditahan di Rutan cabang KPK, dan untuk pihak swasta Data ditahan di Polres Jakarta Selatan," kata Febri dalam pesan singkatnya, Kamis (15/2).
Imas yang juga mencalonkan diri menjadi calon Bupati Subang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 itu diduga menerima fee terkait pengurusan izin pabrik yang diajukan dua perusahaan yaitu, PT ASP dan PT PBM. KPK menduga Miftahhudin memberikan uang kepada Imas, Asep, dan Data.
Uang tersebut diberikan agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp 1,4 miliar. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.
Adapun, dalam melancarkan digunakan kode "itunya". "Dalam komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus ini, digunakan kode 'itunya' yang menunjuk pada uang akan diserahkan," kata Basaria.
Diketahui, dalam operasi senyap yang dilakukan pada Selasa (13/2) malam, tim KPK menyita uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang. Menurut Basaria, total commitment fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar.
"Sedangkan dugaan commitment fee antara bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar," ucap dia.
Atas perbuatannya, Miftahhudin sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga sebagai penerima, Imas, Data dan Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.