Kamis 15 Feb 2018 03:15 WIB

Ditahan KPK, Bupati Subang Bantah Terima Suap

Kepada wartawan, Imas bersumpah tidak pernah menerima uang dari Miftahhudin.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Plt Bupati Subang Imas Aryumningsih meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (20/6).
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Plt Bupati Subang Imas Aryumningsih meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Subang Imas Aryumningsih tersangka suap perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jawa Barat, mengaku tak pernah menerima suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Imas sebagai tersangka dan menahan pejawat tersebut untuuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.

"Saya juga nggak ngerti karena saya tidak urusan dengan uang, saya juga nggak ngerti," kata Imas yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/2) dini hari.

Kepada wartawan, Imas bersumpah tidak pernah menerima uang dari Miftahhudin untuk kepentingan izin pembangunan pabrik oleh PT ASP dan PT PBM. "Tidak ada sama sekali, benar sumpah demi Allah saya tidak terima uang apapun," tegasnya.

KPK resmi menahan empat tersangkasuap perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Penahanan tersebut dilakukan KPK setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat tersangka di Gedung KPK, Jakarta.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan untuk Bupati Subang Imas Aryumningsi ditahan di Rutan cabang KPK untuk 20 hari pertama. "Dua tersangka lainnya yakni Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep Santika dan pihak swasta bernama Miftahhudin juga ditahan di Rutan cabang KPK, dan untuk pihak swasta Data ditahan di Polres Jakarta Selatan," kata Febri dalam pesan singkatnya, Kamis (15/2).

photo
Plt Bupati Subang Imas Aryumningsih (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (20/6).

Diketahui, dalam operasi senyap yang dilakukan pada Selasa (13/2) malam, tim KPK menyita uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, total commitment fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar.

"Sedangkan dugaan commitment fee antara bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar," ucap dia.

Atas perbuatannya, Miftahhudin sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga sebagai penerima, Imas, Data dan Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement