Kamis 15 Feb 2018 05:32 WIB

Parlemen Kamboja Setuju Aturan Penghinaan Kerajaan

Jaksa dapat menuntut pidana terhadap yang dianggap menghina keluarga kerajaan.

Istana Kerajaan Kamboja.   (AP/Wong Maye-E)
Istana Kerajaan Kamboja. (AP/Wong Maye-E)

REPUBLIKA.CO.ID, PHNOM PENH -- Parlemen Kamboja pada Rabu dengan suara bulat menyetujui undang-undang, yang melarang menghina kerajaan, sementara kelompok hak asasi mengungkapkan keprihatinan terhadap aturan itu, dalam dampak di negara tetangga, Thailand yang dapat digunakan untuk melawan penentang pemerintah.

Hukum pelarangan penghinaan kerajaan itu menetapkan jaksa dapat menuntut pidana atas nama kerajaan terhadap yang dianggap menghina keluarga kerajaan. Yang terbukti bersalah menghadapi hukuman penjara satu hingga lima tahun dan denda 500 hingga 2.500 dolar AS (5 juta-25 juta rupiah lebih).

"Penghinaan itu diungkapkan dalam kata, gerak tubuh, tulisan, gambar atau benda, yang memengaruhi martabat pribadi," kata Pen Panha, ketua Komisi Legislasi dan Keadilan parlemen, kepada parlemen.

Raja Norodom Sihamoni secara resmi adalah kepala negara Kamboja, tapi Perdana Menteri Hun Sen, yang lama menjabat, memerintah negara Asia tenggara itu lebih dari 33 tahun. Kelompok hak asasi manusia menyatakan khawatir akan undang-undang baru itu digunakan untuk membidik penentang pemerintah. Keprihatinan serupa diangkat kelompok hak asasi di Thailand, tempat undang-undang penghinaan kerajaan mengakibatkan hukuman hingga 15 tahun penjara.

Penuntutan di bawah hukum Thailand itu meningkat sejak kudeta pada 2014 dan penentang penguasa mengatakan aturan tersebut digunakan sebagai sarana membungkam yang berbeda pendapat.

"Ada bahaya nyata bahwa undang-undang itu akan disalahgunakan untuk membidik yang mengungkapkan perbedaan secara sah terhadap pemerintah kerajaan, seperti yang terjadi di negara lain, seperti, Thailand," kata Chak Sopheap, direktur pelaksana Pusat Hak Asasi Manusia Kamboja, kepada Reuters.

Pada tahun lalu, Partai Rakyat Kamboja, yang berkuasa, membubarkan oposisi utama Partai Penyelamatan Bangsa Kamboja dan pemimpinnya, Kem Sokha, ditangkap atas tuduhan pengkhianatan, yang ia katakan didorong alasan politik. Tindakan keras tersebut dilakukan menjelang pemilihan umum pada Juli, saat Hun Sen sangat tidak tertandingi. Senat itu harus memberikan persetujuan dan raja menandatanganinya sebelum undang-undang tersebut berlaku, keduanya formalitas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement