REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 30 pasangan calon (paslon) kepala daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada Serentak 2018. Mayoritas paslon yang gugur tersebut merupakan para calon yang maju dari jalur perorangan (independen).
Berdasarkan rekap data oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan laman infopemilu.kpu.go.id, hingga pukul 08.00 WIB, Kamis (15/2), sudah ada 514 paslon kepala daerah yang ditetapkan. Para paslon tersebut berasal dari 162 daerah penyelenggara Pilkada tahun ini.
Dari seluruh jumlah yang ditetapkan tersebut , sebanyak 484 paslon berstatus memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada 2018. Sementara itu, ada 30 paslon yang dinyatakan TMS sebagai peserta Pilkada.
Data juga mencatat, 30 paslon yang TMS itu terdiri dari 27 paslon dari jalur independen dan tiga paslon yang maju dari jalur parpol. Terakhir, KPU mencatat 11 daerah yang saat ini masih memiliki paslon kepala daerah tunggal.
Kesebelas daerah itu yakni Padang Lawas Utara, Prabumulih, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Kota Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Enrekang, Mamasa dan Jayawijaya.