REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan artis Roro Fitria sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditetapkan tersangka bersama seorang pria berinisial WH sebagai pemasoknya.
"Tersangkanya, seorang pria berinisial WH dan RF seorang wanita," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan di Jakarta Kamis (15/2).
Ia menjelaskan awalnya petugas menangkap WH di Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/2) sekitar pukul 10.20 WIB. Selanjutnya, polisi mengembangkan penangkapan terhadap artis Roro Fitria di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23-D Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (14/2) pukul 12.30 WIB.
Suwondo menuturkan petugas menyita sabu-sabu seberat 2,4 gram, satu unit telepon selular dan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari tangan WH. Aparat kepolisian juga menyita barang bukti satu unit telepon selular, satu buku tabungan dan satu kartu ATM atas nama Roro Fitria.
Suwondo mengungkapkan Roro Fitria memesan sabu-sabu seberat 2,4 gram kepada WH pada Selasa (13/2). Roro juga telah mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta kepada WH untuk pemesanan sabu-sabu seberat 2,4 gram.
Menurut Suwondo, kedua tersangka terlibat aktif berkomunikasi memesan barang haram tersebut.