Kamis 15 Feb 2018 13:32 WIB

Mentan Akui Bongkar Regulasi Penghambat Produksi Petani

Salah satu regulasi yang dicabut terkait dengan tender pupuk.

Red: Nur Aini
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
Foto: Republika/Melisa Riska Putri
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan telah membongkar sejumlah regulasi yang dianggap dapat menghambat hasil produksi pertanian.

Mentan RI Amran Sulaiman mengatakan salah satu regulasi yang akhirnya harus "dibuang" karena memberikan dampak kerugian yang besar bagi petani yakni terkait regulasi pengadaan pupuk. "Dulu sesuai regulasi, pupuk itu harus ditender 3-4 untuk bisa mendapatkan. Jadi misalnya Januari baru bisa keluar anggaran sementara usia padi itu sekitar 3 bulan, maka selesai panen baru pupuknya datang," katanya.

Melihat kondisi yang seperti itu, dia memutuskan menghadap langsung ke Presiden RI Joko Widodo. Tujuannya, untuk membongkar atau menghilangan regulasi yang justru merugikan para petani dan negara tentunya. "Hama tidak akan menunggu proses regulasi itu. Makanya kami menghadapi Presiden untuk meminta ijin membingkar regulasi seperti itu," ujarnya dalam acara seminar nasional pangan dan nutrisi di Auditorium Rumah Sakit Unhas Tamalanrea Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/2).

Ia menjelaskan, jika pupuk itu mengalami keterlambatan kurang lebih satu minggu saja, maka kerugian yang diakibatkan sesuai dengan informasi dari para ahli sudah begitu besar yakni sekitar 1 ton.

Menurut dia, jika saja sesuai harga 1 ton itu sebanyak Rp 4 juta, maka keuntungan yang bisa didapatkan jika tidak ada satupun daerah di Indonesia yang mengalami keterlambatan pupuk bisa mencapai hingga Rp 40 triliun. Sebaliknya, kerugian yang akan dialami juga tentu besar pula jika pada akhirnya para petani mengalami keterlambatan pupuk yang membuatnya gagal panen. "Kami sudah membongkar sejumlah regulasi yang merugikan produksi pertanian," katanya.

Terkait potensi terjaidnya korupsi dengan hal tersebut, dia mengaku sejauh ini tidak terjadi. Apalagi pihaknya bersama sejumlah instansi telah membentuk satgas pangan untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan dari setiap regulasi yang ada.

Bahkan selama tiga tahun terakhir, kata putra Sulsel tersebut, tidak pernah ada kendala atau persoalan yang dialanya di kementerian yang dipimpinnya. "Kami memiliki yang namanya satgas pangan, disana ada KPK, kepolisian, termasuk dari unsur TNI. Jadi jika ada masalah, biarkan KPK dna kepolisian yang menangani. Kita ini bukan orang hukum namun hanya memiliki keahlian di bidang pertanian," ujarya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement