Kamis 15 Feb 2018 13:58 WIB

BPOM Minta Masyarakat Hentikan Konsumsi Albothyl

BPOM akan memberikan klarifikasi secepatnya.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nur Aini
Sariawan/Ilustrasi
Foto: corbis.com
Sariawan/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta agar masyarakat tidak mengkonsumsi Albothyl sampai ada klarifikasi resmi.

Kepala BPOM Penny K Lukito membenarkan sebelumnya BPOM membuat surat mengenai Albothyl. Surat itu menyatakan bahwa kandungan Policreculen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen tidak terbukti secara ilmiah sebagi obat luar. Kandungan ini diduga yang terdapat dalam produk Albothyl.

Kemudian surat ini merekomendasikan penghentian pemakaian policresulen cair konsentrat yang dijual bebas di masyarakat untuk mengatasi sariawan. Karena itu, kata dia, BPOM meminta masyarakat untuk tidak mengkonsumsi produk ini.

"Sementara ini jangan gunakan (Albothyl) dan akan ada klarifikasi secepatnya," ujarnya, di Jakarta Barat, Kamis (15/2).

Ia menambahkan BPOM akan memberikan penjelasan dan klarifikasi Abothyl dalam waktu dekat. Produk ini banyak digunakan masyarakat sebagai obat sariawan dan oral.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement