REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Keluarga pasien akhirnya sepakat berdamai dengan Rumah Sakit Khodijah setelah sebelumnya sempat melaporkan pihak rumah sakit ke Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, terkait dengan dugaan penelantaran pasien. Pengacara Rumah Sakit Khodijah, Masbuhin mengatakan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan disebutkan jika ada permasalahan dugaan kesalahan tenaga kesehatan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.
"Atas dasar itulah, selama beberapa kali kami dan keluarga pasien melakukan mediasi untuk membahas permasalahan ini," katanya saat temu media di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, dalam mediasi tersebut disepakati jika terjadi kesalahpahaman komunikasi antara pihak pasien dan juga pihak rumah sakit terkait dengan permasalahan ini. "Atas dasar itulah, kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat pernyataan antara pihak pertama dan kedua untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dengan damai," katanya.
Ia menjelaskan, dalam surat keterangan tersebut kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak melanjutkan kasus hukum yang sudah dilaporkan dalam permasalah ini. Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga pasien, Yunus mengatakan, pihaknya juga sepakat untuk melakukan perdamaian terkait dengan permasalahan ini.
"Setelah surat kami untuk melakukan mediasi direspons dengan baik, maka kami setuju supaya permasalahan ini bisa diselesaikan dengan mediasi," ujarnya.
Sebelumnya, Rumah Sakit Siti Khodijah Sidoarjo diduga telah melakukan penelantaran pasien seperti yang telah disampaikan oleh keluarga pasien almarhum Supariyah, warga Sepanjang, Sidoarjo.
Bahkan, dugaan penelantaran pasien hingga mengakibatkan meninggal dunia itu sempat viral di media sosial. Namun, pihak rumah sakit membantah dan menganggap sudah melakukan tugas sesuai dengan SOP yang ada.