REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan buron kasus narkoba berinisial IM, setelah sempat dikepung massa dalam pelariannya dari kejaran polisi, Kamis (15/2).
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan saat dikonfirmasi di Surabaya mengatakan IM pernah ditangkap di kawasan Jalan Dukuh Pakis Surabaya pada 6 Februari lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 gram. Namun pemuda berusia 26 tahun asal Benjeng, Gresik, Jawa Timur, itu melarikan diri saat proses interogasi di Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Simokerto Surabaya.
"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka. Hingga akhirnya siang tadi didapat informasi bahwa tersangka berada di Jalan Kunti Surabaya mengendarai mobil merek Toyota Vios warna hitam, Nomor Polisi L 1555 QO," ujar Rudi.
Polisi pun mendatanginya. Namun IM segera kabur dengan memacu mobil yang dikendarainya. Polisi sempat beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan, namun pelaku mengabaikannya.
Baca juga, Sumbar Makin Diincar Pengedar Narkoba.
Petugas lalu lintas yang bertugas di jalan raya pun dikerahkan untuk menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan pelaku. Namun seorang petugas polisi lalu lintas yang mencoba menghadang laju kendaraan IM saat melintas di Jalan Pahlawan Surabaya justru ditabrak. "Seorang anggota kami terluka akibat ditabrak pelaku. Juga terdapat seorang warga lainnya yang ditabrak di tengah pelariannya," ujar Rudi.
Aksi IM terhenti di perlintasan kereta api Jalan Bungur Surabaya karena bersamaan saat pelaku melintas palang pintu, posisinya menutup jalan. Seketika massa bergerak mengepung, di antaranya merusak mobil dan menyeret pelaku keluar serta menghajarnya beramai-ramai. "Petugas kami segera meredam emosi massa dan mengamankan pelaku," ucap Rudi.
Hingga malam ini pelaku IM masih dalam proses penyelidikan Polrestabes Surabaya. Dia dijerat Pasal 112, Ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.