REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta, 15/2 (Antara) - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa kritik yang konstruktif terhadap lembaganya adalah ibarat vitamin untuk meningkatkan kinerja. Sehingga ia akan mempertaruhkan jabatannya kalau ada rakyat termasuk wartawan yang dijebloskan ke penjara karena mengkritik DPR.
"Saya pertaruhkan jabatan saya kalau ada rakyat termasuk wartawan yang kritik DPR, lalu dijebloskan ke penjara. Sebab, kritik bagi saya itu vitamin," kata Bambang di Jakarta, Kamis (15/2).
Dia mengatakan bagaimana tahu apa yang harus diperbaiki di DPR kalau tidak ada kritik sehingga sangat berbeda antara kritik dengan penghinaan, penistaan, pelecehan ataupun fitnah. Menurut Bambang, dirinya sebagai mantan Ketua Komisi III DPR dan mantan wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, ia paham dan tahu persis, mana kritik, mana penghinaan dan fitnah.
"Tidak perlu menjadi anggota DPR dulu untuk mempidana orang yang melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan atau fitnah terhadap diri kita," ujarnya.
Menurut dia, kalau sudah memenuhi unsur delik,maka legislator bisa langsung lapor ke penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHP/KUHAP mengenai penghinaan, penistaan, pelecehan dan fitnah adalah delik aduan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Senin (12/2) menyetujui Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi UU.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 122 huruf (k) yang menyebutkan MKD diberikan tugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding mengatakan Pasal 122 huruf (k) UU MD3 yang baru bukan bermaksud mengkriminalisasi pihak-pihak yang mengkritik DPR. Menurut dia, DPR sangat terbuka terhadap kritik yang disampaikan secara konstruktif misalnya masyarakat menuntut anggota DPR bekerja secara proporsional.