Jumat 16 Feb 2018 05:10 WIB

Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Mahar Politik La Nyalla

La Nyalla tidak pernah menghadiri panggilan Bawaslu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
La Nyalla Mattalitti
Foto: Antara
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan telah menghentikan proses investigasi kasus dugaan mahar politik yang melibatkan La Nyalla Mattalitti. Sebab, mantan Ketua Kadin Jawa Timur yang juga sempat akan maju sebagai calon gubernur (cagub) Pilkada Jawa Timur itu tidak pernah menghadiri panggilan Bawaslu.

"Pak La Nyalla sudah kami undang, tiga kali, tetapi tidak pernah datang. Maka tidak dilanjutkan (dugaan kasusnya)," ujar Abhan ketika ditemui di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

Selain itu, pernyataannya terkait dugaan mahar politik juga bukan merupakan laporan secara pribadi."Sebab, hal itu belum menjadi laporan dari Pak La Nyalla sendiri. Karenanya, informasi dugaan mahar politik yang disampaikannya belum menjadi temuan kami," lanjut Abhan.

Terlebih, Bawaslu hingga saat ini belum bisa mendapatkan klarifikasi apapun dari La Nyalla. Maka, Abhan menyebut kondisi ini sebagai bentuk informasi yang harus disikapi oleh Bawaslu.

"Kalau yang memberi informasi tidak datang, maka ya sudah. Ya berhenti," tegas Abhan.

Dia juga mengungkapkan alasan pemanggilan La Nyalla karena Bawaslu ingin menyikapi informasi awal mengenai adanya dugaan mahar politik. "Kalau tidak disikapi juga salah dan kami mencari bukti awal. Dalam konteks La Nyalla, bukti awal dari orang pertama yang melontarkan informasi itu tidak ada, keterangan pelapor juga tidak ada dan bukti lainnya masih jauh. Tidak mudah untuk mengusut, harus dari bukti awal dulu," papar Abhan.

Sebelumnya, Bawaslu memanggil La Nyalla melalui surat pemanggilan bernomor: 011/K.JI/PM.01.01/1/2018 tertanggal 12 Januari 2018. La Nyalla selaku kader Gerindra sempat mengaku dimintai dana Rp 40 miliar oleh Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, untuk membayar saksi pilkada.

Dana tersebut, menurut La Nyalla, juga menjadi syarat dirinya kelak menerima rekomendasi dari Gerindra untuk maju sebagai calon kepala daerah di Jawa Timur. Mantan Ketua Umum PSSI itu menambahkan jika dana tersebut tidak diserahkan sebelum 20 Desember 2017, dirinya tidak akan mendapatkan rekomendasi Gerindra untuk maju ke Pilkada Jatim 2018.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement