Jumat 16 Feb 2018 07:23 WIB

Komisi II DPR Ingatkan Pejawat tak Gunakan Fasilitas Negara

Pasangan calon juga diingatkan dilarang melibatkan TNI, Polri dan ASN

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini kampanye Pilkada 2018 resmi dimulai dan akan berakhir pada 24 Juni 2018 mendatang. Para pejawat yang mencalonkan diri kembali diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara.

"Aturannya sudah jelas, UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada tegas melarang bagi pejawat yang maju harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tegas Hetifah saat dikonfirmasi, Kamis (15/2).

Hetifah juga mengingatkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha daerah, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), kepada desa dan Lurah hingga perangkat desa. Menurutnya, pasangan calon yang melibatkan unsur tersebut dapat dikenai sanksi pidana hukuman penjara.

Terkait dengan tempat kampanye, Hetifah menjelaskan bahwa ada tempat-tempat yang dilarang dijadikan tempat kampanye seperti tempat ibadah dan sekolah. Selain itu, dalam kampanye juga dilarang pawai berjalan kaki atau berkendaraan.

UU Pilkada sudah mengatur kalau ada paslon yang kampanye menggunakan tempat ibadah dan pendidikan serta melakukan pawai, penyelenggara Pemilu bersama aparat Kepolisian bisa menegur bahkan menghentikan kampanye tersebut, lanjut Hetifah.

Lebih lanjut, Hetifah meminta pasangan calon untuk berkampanye secara secara sehat. Di antaranya untuk tidak saling fitnah dan adu domba antar kelompok serta menjaga ketertiban umum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement