REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkan calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk ikut kampanye dalam tahapan Pilkada serentak 2018. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan tidak ada alasan keluar tahanan untuk berkampanye.
"Tidak ada alasan izin keluar tahanan untuk kampanye di hukum acara ," kata Febri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/2).
Karena, sambung Febri, para tersangka yang telah ditahan semuanya akan mengikuti aturan penahanan. Sehingga, tidak ada peluang bagi calon kepala daerah yang ditahan untuk mengikuti kampanye pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Jika ditahan maka yang berlaku aturan penahanan," tegasnya.
Sampai saat ini sudah tiga pejawat yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan KPK. Mereka adalah Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko; Bupati Ngada, Marianus Sae dan Bupati Subang Imas Aryumningsih.
Rata-rata para calon kepala daerah tersebut terjerat suap para penggarap proyek di wilayah administratifnya masing-masing dan diduga suap yang mereka terima digunakan untuk berkampanye.
Diketahui, Nyono sudah ditetapkan sebagai calon Bupati Jombang bersama Subaidi Muhta dan mendapatkan nomor urut dua. Sementara Marianus sudah resmi menjadi calon Gubernur NTT bersama Emmilia Nomleni, mereka diusung PDIP dan PKB.
Imas sendiri diketahui baru saja ditetapkan sebagai calon bupati Pilkada Subang. Imas dan pasangannya, Sutarno, juga sudah memperoleh nomor urut dua untuk Pilkada dengan dukungan dari PKB dan Golkar.