REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pembunuhan satu keluarga di Tangerang, Banten, mengaku khilaf ketika menusuk istri dan kedua anaknya. Ia pun meminta tolong polisi untuk menyampaikan pesannya yang berisi penyesalan kepada keluarga korban.
"Kemarin kita temui di RS Polri, kita minta keterangan tersangka yang disaksikan penyidik, juga oleh penjaga di Ruang Melati Dua. Dalam proses keterangan itu ia menitipkan pesan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan kepada Republika.co.id Jumat (16/2).
Pesan tersebut berisi:
Saya minta maaf karena telah melakukan ini, bukan karena saya tidak khilaf, saya khilaf. Maka dari itu saya minta maaf sama keluarga, dan keluarga istri saya. Saya minta maaf. Saya minta maaf.
Dokter forensik baru bekerja kembali usai melakukan pengamanan ketiga korban. Kemudian kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak RS Polri Kramat Djati, untuk menindaklanjuti proses penyidikan, yakni dengan meminta keterangan tersangka.
"Kami juga berkoordinasi dengan RS Polri terkait masalah proses kesehatan tersangka, dari sisi kejiwaan dan medis lainnya," papar Harry.
Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kramat Jati, Dokter Yoyok Witarto, menyebutkan, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kondisi tersangka pun sudah berangsur membaik dan telah bisa diajak berkomunikasi.
"Komunikasi baik, bisa menerima asupan nutrisi, tersangka relatif membaik dibandingkan hari Senin. Untuk psikologis ditangani psikiater, dan masih dilakukan observasi, untuk melihat ganguan kejiawaan Pak Effendi," jelas Dokter Yoyok.
Sebelumnya diberitakan, penemuan mayat satu keluarga yang diduga dibunuh, menggegerkan Priuk, Tangerang. Kejadian yang beralamat di Perum Taman Kota Permai 2, Blok B6 RT 05/12 Priuk, Kota Tangerang, Banten, tersebut bermula dari penemuan mayat oleh kerabat korban.
Tiga korban tewas ditemukan dalam satu kamar yang sama dengan luka tusukan, sementara korban selamat yang juga sebagai saksi kunci, berada di kamar berbeda dengan kondisi memiliki luka tusukan juga.
Dari hasil penelusuran polisi, satu-satunya korban selamat di rumah itu, yakni sang ayah Muchtar Effendi (60), ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dari keterangan saksi-saksi, semakin menguatkan bahwa Effendi adalah pelakunya.