Jumat 16 Feb 2018 18:57 WIB

Empat Paslon Cagub Jabar Telah Laporkan Dana Kampanye ke KPU

Empat Cagub dan Cawagub Pilkada Jabar telah melaporkan dana awal kampanyenya.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat memperlihatkan nomor urut usai Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, di SOR Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (13/2).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat memperlihatkan nomor urut usai Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, di SOR Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Empat pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2018 sudah melaporkan dana awal kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan. Pelaporan dana kampanye ini dibagi tiga tahap.

Menurut Kabag Hukum, Teknis dan Humas KPU Jabar Teppy, dari data yang diterima KPU, Paslon Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp2.230.688.000.Namun, tercatat hingga saat ini dana tersebut sudah terpakai Rp1.520.262.372.

Sementara paslon nomor urut dua TB Hasanuddin - Anton Charliyan memiliki dana kampanye sebesar Rp250 juta. Namun, dana tersebut kini tersisa Rp20.500.000.Nomor urut tiga, yakni Sudrajat-Ahmad Syaikhu memiliki dana kampanye sebesar Rp15 juta dan belum digunakan. Terakhir, Paslon nomor empat Deddy Mizwar-Deddy Mulyadi punya dana sebesar Rp201.000.000 dan belum digunakan.

"Dana kampanye yang dilaporkan sudah bagian dari pembiayaan yang dikeluarkan dalam rangka deklarasi, membuat alat sosialisasi," ujar Teppy di KPU JabarKamis petang (15/2).

Menurut Teppy, pelaporan dana kampanye dibagi tiga tahap. Dana yang dilaporkan saat ini, kemudian dilaporkan tanggal 20 April dan pelaporan dana yang masuk dan keluar selama masa kampanye pada 24 Juni. Teppy pun, mengingatkan tim pemenangan di Pilgub Jabar untuk meneliti pembukuan dana kampanye. Hal itu penting dilakukan agar tidak menjadi persoalan administrasi saat pelaporan. Pembukuan dana kampanye harus dilaporkan pada tanggal 24 Juni pukul 18.00 WIB.

"Ini harus dipatuhi, terlebih diskualifikasi menanti jika tidak melaporkan pembukuan dana kampanye," katanya.

Selain itu, menurut Teppy, yang harus diperhatikan semua calon tak hanya masalah ketepatan waktu. Tetapi, harus akuntabel juga.Teppypun menyarankan pada tim pemenangan untuk menggunakan jasa akuntan untuk menghitung pemasukan dan pengeluaran dana kampanye.

Dengan begitu, kata dia, pembukuan dana kampanye bisa akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Karena, KPU pun akan menggunakan jasa akuntan untuk mengoreksi laporan yang masuk nantinya. Jasa akuntan ini, nantinya akan meneliti lebih jauh pembukuan para Paslon.Misalnya mengecek sumber-sumber penerimaan dana kampanye yang digunakan.

Kalau tidak sesuai, misalnya ada dana sumbangan dari luar negeri atau dana lainnya seperti hasil korupsi dan lainnya, maka ancamanya diskualifikasi juga, kata Teppy seraya mengatakan jika ada sumbangan dana kampanye melebihi Rp473 milyar, maka itu menjadi milik negara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement