Jumat 16 Feb 2018 20:20 WIB

Ketua DPR 'Pasang Badan' Sikapi Kritik Masyarakat Soal MD3

Bambang menegaskan, DPR sangat membutuhkan kritik dari masyarakat.

Red: Bayu Hermawan
Ketua DPR, Bambang Soesatyo menyampaikan pidato penutupan masa sidang dalam rapat paripurna, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/2).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua DPR, Bambang Soesatyo menyampaikan pidato penutupan masa sidang dalam rapat paripurna, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan siap "pasang badan" menyikapi banyaknya kritik dari masyarakat terhadap pasal penghinaan parlemen yang diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) hasil perubahan kedua. Bambang menegaskan, DPR sangat membutuhkan kritik dari masyarakat

"Saya menjamin pasal penghinaan parlemen dalam UU MD3 tidak akan digunakan untuk memenjarakan orang yang mengkritik DPR RI," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat (16/2).

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, mengingatkan masyarakat tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan terhadap pasal 122 huruf k mengenai penghinaan parlemen dalam UU MD3 hasil perubahan kedua yang baru disetujui DPR RI pada Senin (12/2). Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa pasal 122 huruf k tersebut, substansinya sama saja dengan pasal UU MD3 sebelumya yang tidak menuai kritik.

"Kritik sangat dibutuhkan DPR RI, karena dapat memacu kinerja. Namun, kritik berbeda dengan menghina maupun memfitnah," katanya.