REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihanato mengatakan kisah di balik penangkapan terhadap artis Fachri Albar. Pihaknya menangkap Fachri berdasarkan laporan warga.
Polisi kemudian melakukan pengintaian selama beberapa bulan. "Penangkapan FA berawal laporan masyarakat tiga bulan lalu. Setelah itu kita lakukan pengintaian dari rumah ke kantornya, akhirnya kita yakini ada barang bukti di rumahnya," kata Kapolres Jakarta Selatan.
Di sisi lain, pengacara Fahri, Sandy Arifin mengatakan, ada kemungkinan pihak Fachri akan mengajukan rehabilitasi. "Secara lisan sudah (ditunjuk sebagai pengacaranya), kita akan melengkapi administrasinya dan kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan. Sementara belum (ajukan rehab), tapi kita akan mengajukannya," ucap Sandy saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2) malam.
Artis Fachri Albar tertangkap oleh jajaran Polres Jakarta Selatan saat tengah berada di rumahnya Serenia Hills Cirendeu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2). Bersama Fachri, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu, puntungan ganja, dan papan dumolid.
Pada saat yang nyaris bersamaan, aparat Polda Metro Jaya juga menangkap terduga pengguna narkoba dari kalangan artis lainnya, yakni Roro Fitria.