REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sekitar 98 gram narkotika jenis Sabu-sabu yang dibawa oleh salah seorang pengunjung. Narkoba itu disamarkan dalam bungkus rokok dan nasi.
Kepala LP Klas I Kedungpane Semarang Taufiqurrahman mengatakan, penggagalan itu bermula dari kecurigaan dua petugas jaga terhadap seseorang yang membawa nasi dalam kemasan kotak yang akan diberikan kepada salah seorang warga binaan. "Bawa nasi kotak di dalamnya ada dua bungkus rokok," katanya.
Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung yang belakangan diketahui bernama Erwin Sulistiyo itu. Dari pemeriksaan diketahui dalam bungkus rokok tersebur terdapat masing-masing paket sabu-sabu seberat 50 gram dan 48 gram.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, pengunjung tersebut akan mengirimkan nasi dalam kemasan kotak tersebut kepada warga binaan bernama Ricky Hefnar. Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ngaliyan.
Barang bukti sabu-sabu dan terduga penyelundupnya, selanjutnya diserahkan ke Polsek Ngaliyan untuk proses hukum lebih lanjut.