REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Sosial (Dinsos) yang ada di daerah gencar melindungi, merehabilitasi, dan memenuhi hak-hak sipil anak-anak yang dieksploitasi di jalanan. Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Sholihah, mengatakan hal ini sebagai respons atas beredarnya video anak yang dieksploitasi orang tuanya di Jakarta dengan cara membawanya meminta-minta di jalan.
"Harapannya agar Jakarta benar-benar terbebas dari praktik eksploitasi. Siapa pun dia, tidak dibenarkan dan dengan alasan apa pun sekali pun untuk menyambung hidup. Inilah pekerjaan panjang kita agar mampu menyampaikan informasi dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat" kata Ai di Jakarta, Jumat (16/2).
Berdasarkan penelusurannya, U (11 bulan) anak yang ada di video tersebut memang selalu dibawa orang tuanya yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen.
Dengan membawa U, kata Ai, pendapatan mereka meningkat berkali-kali lipat.
"Bahkan bukan hanya U, anaknya masih ada tiga. Ada yang usia 6, 8, dan satu anak angkat yang berusia 16 tahun dengan kehidupan jalanan, mengamen, dan berpindah-pindah," kata dia.
Ai tak memungkiri kalau dilihat secara holistik, faktor kemiskinan menjadi alasan orang tuanya berlaku seperti itu. Apalagi keluarga ini masuk dalam katagori rentan kesejahteraan sosial dan tidak punya akses apapun seperti kartu keluarga dan lain-lain.
Tetapi hal ini, katanya, tidak bisa jadi alasan karena dalam UU Perlindungan Anak siapapun dilarang melakukan eksploitasi. "Apalagi orang tuanya sendiri, karena ini bentuk tindakan pidana," kata dia.
Saat ini diketahui hasil mengamen dari orang tuanya hanya dibelanjakan untuk kebutuhan hidup mereka sehari-hari dan belum ada unsur memperkaya diri dan pemanfaatan kriminal lainnya. KPAI meminta polisi segera memastikan apakah anak ini mengonsumsi zat adiksi dan lainnya, seperti kabar yang beredar di sosial media.
"Kalau benar harus mendapat pemulihan secara medis. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata dia.