REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka dalam kasus pembuangan 78 ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah berbahaya tersebut sebelumnya dibuang di areal terbuka sekitar Desa Tamansari, Karawang.
"Dua tersangka itu masing-masing berinisial S yang merupakan pemilik karung serta berinisial D yang melakukan pembuangan karung berisi kandungan B3 ke Desa Tamansari," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng, Jumat (16/2).
Ia mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah Polres Karawang melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Dalam gelar perkara itu, terbukti kalau dua tersangka itu sengaja membuang karung yang mengandung B3 jenis poly aluminium chloride dan chostic soda di areal terbuka, di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan.
"Penetapan tersangka itu juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan sampel di laboratorium Puslabfor Mabes Polri yang menyatakan kalau benda yang dibuang itu merupakan B3," kata dia.
Selain itu dari hasil penyelidikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di gudang milik S di Cikarang ditemukan karung-karung yang sama yang mereka cuci di Kali Malang. Rencananya tumpukan karung yang mengandung B3 tersebut akan diangkut dan dimusnahkan.
Kasus itu merupakan tindak lanjut dari penangkapan truk Fuso yang diduga melakukan dumping dan membuang karung bekas berisi limbah di wilayah karawang.
Limbah sebanyak 78 ton tersebut diduga berasal dari Palembang yang dibawa menggunakan kapal tongkang kemudian dibawa melalui jalur darat dengan tujuan Cikarang.
Tetapi karena gudang penuh, maka pemilik meminta bantuan kawannya dan akhirnya limbah itu dibawa hingga dibuang di areal terbuka di sekitar Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan.