REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang berhasil digagalkan oleh petugas Lapas. Penyelundupan barang terlarang tersebut menggunakan modus pengiriman makanan di dalam nasi kotak untuk narapidana.
Kalapas Semarang Taufiqurrakhman menuturkan kejadian yang terjadi pukul 14.45 WIB berawal dari dua pengunjung Lapas membawakan nasi kotak untuk diberikan kepada temannya yang ada di dalam Lapas Semarang. Sesuai Standar Operasional Prosesur (SOP), petugas P2U yakni Teguh Wiyono dan Dony Apriyanto langsung menanyakan identitas pengunjung yang diketahui bernama Erwin Sulistiyo dan Supriyadi, yang bertujuan memberikan nasi kotak kepada narapidana Ricky Hefnar.
Setelah itu, ketika diperiksa, terdapat dua nasi kotak yang diselundupkan bungkus rokok Marlboro berwarna putih. Di dalam bungkus rokok itu ada plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, pihak Kalapas pun langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Ngaliyan agar segera ditindaklanjuti. Sekitar pukul 15.30 WIB, unit Reserse Kriminal Polsek Ngaliyan yang dipimpin oleh AKP Mohammad Bahrin datang ke Lapas Semarang untuk melakukan pemeriksaan dan serah terima barang bukti.