Sabtu 17 Feb 2018 01:07 WIB

Bawaslu Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat ibadah

Itu sudah diatur dalam peraturan KPU maupun Undang-Undang tentang pilkada.

  Umat Islam mendengarkan ceramah (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Umat Islam mendengarkan ceramah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bawaslu Jawa Tengah mengingatkan para pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2018 untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah. "Tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye," kata Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subhi di Semarang, Jumat (16/2).

Menurut dia, hal tersebut sudah diatur dalam peraturan KPU maupun Undang-Undang tentang pilkada. Dalam aturan, lanjut dia, dijelaskan kampanye tidak diperbolehkan dilakukan di tempat ibadah. Ia menuturkan Bawaslu bersama Panwas kabupaten/ kota akan melakukan pencegahan dengan mengawasi seluruh kegiatan para pasangan calon selama masa kampanye. "Pencegahan ini dilakukan dengan selalu mengingatkan agar tidak berkampanye saat mengunjungi tempat ibadah," katanya.

Ia mengatakan petugas pengawas pemilu akan selalu proaktif dalam mengawasi kegiatan para pasangan calon selama masa kampanye. Ia menjelaskan para pasangan calon sudah diminta untuk menyampaikan pemberitahuan jadwal kampanye yang akan dilaksanakan.

Meski demikian, dia mengatakan, terdapat kegiatan di luar kampanye yang tidak diberitahukan ke panwas. "Kami proaktif untuk mengawasi kegiatan para pasangan calon untuk melakukan pencegahan agar tidak melanggar ketentuan," kata mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement