REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Mantan anggota Polri ditangkap aparat kepolisian Polres Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat karena terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor. Pelaku 'AM' ditangkap di rumah rekannya di Desa Tadui Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.
Kasatreskrim Polres Mamuju AKP Jamaluddin di Mamuju, Sabtu (17/2), mengatakan, saat ini satu orang lagi dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dijelaskan, mantan penegak hukum itu terlibat curanmor milik Ashari Rauf, seorang jurnalis yang saat ini Sekertaris Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Provinsi Sulbar.
Selain itu AM juga terlibat curanmor milik Yunita di rumah sakit regional Sulbar. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Ia mengatakan, pelaku AM sebelumnya buron selama dua hari dan rumah kontrakannya sempat digerebek sebelum pelaku tertangkap.