Sabtu 17 Feb 2018 13:12 WIB

KPAN: Pasal Pidana Pemberi Kondom Harus Jelas

KPAN menyatakan kondom sangat berguna dalam mencegah penyakit menular seksual

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Hindari melakukan seks berganti-ganti pasangan (ilustrasi)
Foto: flickr
Hindari melakukan seks berganti-ganti pasangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) Mohamad Subuh mengatakan, perlu diberikan defenisi yang jelas terkait pasal 481 dalam draf Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalam Pasal 481 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR pada 10 Januari 2018 menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak dan tanpa diminta secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, menawarkan, menyiarkan tulisan atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

"Kalau seperti yang merujuk ke situ (pasal) kan kondom ya, atau alat kontrasepsi yang ada. Itu kan perlu diberikan defenisi yang cukup jelas. Yang dipertontonkan itu maksudnya yang bagaimana," kata Subuh yang juga merupakan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, saat dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Jumat (152).

Walaupun pasal tersebut masih dalam bentuk rancangan, kata Subuh, harus dibahas secara lebih detail, agar tidak menimbulkan pemahaman yang berbeda. Di antaranya dibahas dengan sektor teknis terkait, seperti Badan Kependudukam Keluarha Berencana (BKKBN), Kementerian Kesehatan dan Kementerian terkait lainnya.

"Saya kira (proses RKUHP) ini masih agak panjang, kita masih agak berdebat. Kalau misalnya dalam daftar inventarisasi masalah atau tim yang dikumpulkan oleh dewan atau pemerintah, itu kan biasanya dibahas secara detail, sehingga tidak menimbulkan misinterpersepsi," tambah Subuh.

Sebab, pemakaian kondom dan alat kontrasepsi lainnya, sangat berguna di dunia kesehatan. Salah satunya untuk mencegah penyakit menular, salah satunya HIV/AIDS. Sebab, kata Subuh, 78 hingga 80 persen HIV disebarkan melalui hubungan heteroseksual.

"Kalau hubungan heteroseksual yang tidak aman, ya salah satunya, ya kita harus menganjurkan pemakaian kondom yang tidak aman dalam hubungan itu," tambahnya.

Oleh karena itu, menurut Subuh, undang-undang tersebut harus kompartebel, yang artinya masih perlu dibahas lebih lanjut. Terutama dari sisi pengertian yang menawarkan, menunjukkan dan menyiarkan tersebut.

"Lebih dibahas secara detail (isi pasal tersebut), itu maksudnya apa, segala macamnya. Harus disebutkan satu-satu, bukan secara general. Nanti ditangkapin semua orang yang jual kondom itu," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement